BERITABANJARMASIN.COM - Dalam upaya mengembangkan pertumbuhan ekonomi digital, BI Kalsel melaunching sistem pembayaran QR Code Indonesian Standard (QRIS), dimana sistem ini hanya membutuhkan satu QR Code yang bisa digunakan untuk semua aplikasi pembayaran digital.
QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Pj. Kepala Divisi SP PUR & LA, R. Bambang Setyo Pambudi mengatakan lewat sistem ini diharapkan masyarakat dapat mengoptimalkan pembayaran non tunai yang dinilai lebih aman, efektif dan efisien."Biasanya melakukan pembayaran yang beragam, kita harus mempunyai lebih dari satu QR Code. Dengan hadirnya sistem ini dapat lebih praktis satu QR Code untuk semua aplikasi pembayaran," ujarnya Senin (19/8/2019)
Caranya pun cukup mudah, pembeli (customer) hanya perlu scan QR Code yang ditampilkan Merchant (penjual) yang tergabung dalam Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) ketika melakukan transaksi pembayaran.
Adapun berdasarkan data yang terhimpun (Update Jakarta), aplikasi digital yang telah bisa menggunakan QRIS diantaranya Ovo, Gopay, Dana, Link Aja, Sakuku, GoMobile, Shopee Pay, Bank Mega, Paytren, BNI, Danamon, Bank BRI, Bank Sinarmas, Telkom Indonesia, dan Maybank.(maya/sip)
Posting Komentar